Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah
baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi,
kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini
diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi
orang tua untuk mengaqiqahi anaknya?
Jazaakallahu khairan ustadz…
Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.id
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada
Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti
jalan mereka hingga akhir zaman.
Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam
Liqo-at Al Bab Al Maftuh. Semoga bermanfaat.
[Pertama]
Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka
semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang
mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah
betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi
syafaat pada orang tuanya?